Tuesday, 28 May 2013

Pacaran Dalam Islam

Pacaran Dalam Islam


Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah :
Masail fiqh Al Hadistsah
Dosen Pengapu : Moch Marjuki,M.Ag


Disusun Oleh :
 NAMA    :      AMININ
 NIM         :      10001350


SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT) 

MUHAMMADIYAH KENDAL

2012








  1. Pendahuluan


Menuju pembahasan tentang pacaran, agak miris melihat kenyataan yang ada pada jaman sekarang. Di mana zina ada di mana-mana, baik yang kecil maupun yang besar. Berpacaran seolah sudah menjadi tradisi, menjadi kebiasaan, menjadi kebutuhan. Tidak berpacaran dianggap tabu dan menjadi aib. Pandangan “anak muda tidak berpacaran = tidak laku”. Dan ada yang membuat alasan lebih logis, pacaran dikatakan sebagai wahana penjajakan terhadap calon pendamping.
              TV-TV ramai menyajikan hiburan-hiburan tentang perzinahan, mulai dari yang pacaran sampai seks bebas secara vulgar, tentang perzinahan yang dibumbui masalah agama, dengan maksud menunjukkan kalau zina itu haram.
Di zaman yang sudah gila ini sering sekali kita jumpai orang-orang yang berpacaran dijalanan dan dimana-mana, apalagi anak-anak sekolah atau para remaja. Pulang sekolah tidak langsung pulang melainkan nongkrong dulu dengan pasangannya di tempat-tempat yang cukup ramai di lewati oleh orang banyak namun orang yang yang sedang berduaan itu tidak perduli dengan apa yang ada di sekitar, yang meraka fikirkan cuma syahwat.

Pacaran dalam kaca mata Islam.
             Pacaran hanyalah istilah yang dibuatkan untuk melegalkan hubungan dua orang lawan jenis yang bukan mahramnya. Pacaran tidak ada keresmian, secara hukum Negara maupun hukum Agama. Jadi pacaran tidak ada aturan yang mengikat atau hukum yang mengikat antara keduanya. Kapan saja, di mana saja pasangan bisa berpisah tanpa beban dan tanpa aturan.
Dalam pacaran Islami, laki-laki dan perempuan jarang bahkan hampir tidak pernah ketemu, apalagi saling memandang, saling bersentuhan. Mereka hanya berhubungan via surat, atau kalau jaman sekarang sms/ telepon, lebih modern lagi via e-mail atau chat. Dalam komuniakasi itupun tidak berisi kata-kata mesra layaknya orang-orang berpacaran, tapi mengingatkan soal ibadah, soal kebaikan, tausyiyah, dan mutiara-mutiara kata Islami. Jadi dengan begitu zina bisa dihindari

  1. Makna pacaran

Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah
jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik
pacaran juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat,
telepon, menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat,
apel, sampai ada yang layaknya pasangan suami istri.
Pacar adalah kekasih atau teman lawan jenis yang tetap dan.mempunyai hubungan berdasarkan cinta-kasih. Budaya pacaran merupakan pemborosan melalui kencan, traktiran, tontonan, kini jalan zina itu menjadi kebanggaan. Bahkan ada yang minder tidak berpacaran. Malu gak maksiat, Naudzubillah. Ini terulang dimasa Jahiliyah dimana hukum Allah tidak menaungi peradaban, ingat pada zaman jahiliyah dulu para suami malu bila mendapatkan anak perempuan, lalu dikuburkan hidup-hidup. Sekarangpun sama, pada pacaran seakan moral anak terkubur - masa depan rawan terkubur bersamaan dengan dampak buruknya di pergaulan. bebas. Pacaran, bertentangan dengan Islam Agama yang mulia dan aturan Allah yang tinggi pada kehidupan ini.
      Pacaran tidaklah lepas dari bersentuhan, entah dengan cara berjabat tangan, berboncengan di atas kendaraan, atau berpegangan, berpelukan, berciuman dan lainnya. Memegang dan menyentuh wanita yang bukan mahram adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama kita.
Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin ( pernikahan). Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran. Berikut adalah beberapa tinjauan syari’at Islam mengenai pacaran.

  1. Analisis hukum pacaran.

Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya
diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum
memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di
kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga
menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang
mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut "pacar".
Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram.

1.      Hubungan mahram adalah seperti yangdisebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau,; Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi maha penyayang..
Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki denganadiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagimahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukanauratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-lakimelihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitungmahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.

2.      Hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat(berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab (  Pengertian hijab yaitu selembar kain yang digunakan untuk menutupi kepala melingkupi rambut, telinga, leher dan (biasanya) dada. pemakain hijab juga disertai dengan menggunakan pakaian yang yang menutupi hingga ke ujung tangan dan kaki mereka ) disamping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya.Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, makaseorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.

Firman Allah SWT yang artinya,
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra: 32)
.
Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.”(An-Nur: 30–31)
.           Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpakendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihatmengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata,
Saya bertanya kepada Rasulullah saw.tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ‘Palingkanlah pandanganmu itu!” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi)

.Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya,
“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.”
(Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari danImam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).
Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya.Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanyabicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanyamelangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itudibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.”(HR Bukhari).
Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya,
“Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh padapandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.
” (HR Ahmad, Abu Daud,dan Tirmidzi).
Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita,sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.

Dari beberapa ayat dan hadist di atas Imam Syafi’i mengharamkan berpacaran, karena banyak madlorotnya. Karena kita tahu bahwa Imam Syafi’i itu dalam meminang yang diperbolehkan hanya telapak tangan dan muka saja. Makanya sangat jelas bahwa pacaran itu tidak diperbolehkan atau haram. Mereka-mereka yang apatis terhadap alasan-alasan yang dikemukakan oleh orang-orang yang membolehkan pacaran lebih mengacu pada seks, bahwa dorongan erotis itulah yang menjadikan kekhawatiran mereka akan terjadinya dampak moral. Hal ini pun diperkuat oleh banyaknya fakta yang berbicara. Sekalipun ada riwayat bahwa segala ama hanya dikembalikan pada niatnya, namun demikian mereka bersifat apologis disebabkan kecenderungan manusia kepada dorongan erotis lebih besar.

D.    Dampak Positif dan Negatif Pacaran Bagi Remaja

Dampak positif maupun negatif dari pacaran bagi remaja, seperti:

1.  Prestasi Sekolah
Bisa meningkat atau menurun. Di dalam hubungan pacaran pasti ada suatu permasalahan yang dapat membuat pasangan tersebut bertengkar. Dampak dari pertengkaran itu dapat mempengaruhi prestasi mereka di sekolah. Tetapi tidak menutup kemungkinan dapat mendorong mereka untuk lebih meningkatkan prestasi belajar mereka.
2.   Pergaulan Sosial
Pergaulan bisa tambah meluas atau menyempit. Pergaulan tambah meluas, jika pola interaksi dalam peran hanya berkegiatan berdua, tetapi banyak melibatkan interaksi dengan orang lainnya (saudara, teman, keluarga, dan lain-lain).
Pergaulan tambah menyempit, jika sang pacar membatasi pergaulan dengan yang lain (tidak boleh bergaul dengan yang lain selain dengan aku).
3.   Mengisi Waktu Luang
Bisa tambah bervariatis atau justra malah terbatas. Umumnya, aktivitas pacaran tidak produktif (ngobrol, nonton, makan, dan sebagainya), namun dapat menjadi produktif, jika kegiatan pacaran diisi dengan hal-hal seperti olah raga bersama, berkebun, memelihara binatang, dan sebagainya.
4.   Keterkaitan Pacaran dengan Seks
Pacaran mendorong remaja untuk merasa aman dan nyaman. Salah satunya adalah dengan kedekatan atau keintiman fisik. Mungkin awalnya memang sebagai tanda atau ungkapan kasih sayang, tapi pada umunya akan sulit membedakan rasa sayang dan nafsu. Karena itu perlu upaya kuat untuk saling membatasi diri agar tidak melakukan kemesraan yang berlebihan.
5.   Penuh Masalah Sehingga Berakibat Stres
Hubungan dengan pacar tentu saja tidak semulus diduga, jadi pasti banyak terjadi masalah dalam hubungan ini. Jika remaja belum siap punya tujuan dan komitman yang jelas dalam memulai pacaran, maka akan memudahkan ia stres dan frustasi jika tidak mampu mengatasi masalahnya.
6.   Kebebasan Pribadi Berkurang
Interaksi yang terjadi dalam pacaran menyebabkan ruang dan waktu untuk pribadi menjadi lebih terbatas, karena lebih banyak menghabiskan waktu untuk berduaan dengan pacar.
7.   Perasaan Aman, Tenang, Nyaman, dan Terlindung
Hubungan emosional (saling mengasihi, menyayangi, dan menghormati) yang terbentuk ke dalam pacaran dapat menimbulkan perasaan aman, nyaman, dan terlindungi. Perasaan seperti ini dalam kadar tertentu dapat membuat seseorang menjadi bahagia, menikmati hidup, dan menjadi situasi yang kondusif baginya melakukan hal-hal positif

  1. Penutup

Dari beberapa pernyataan di atas peulis menyimpulan bahwa pacaran dalam Islam memanglah di haramkan, karena banyak madhorot yang dihasilkan serta dapat mendekatkan kita pada perzinaan.
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

TAHLILAN MENURUT HUKUM ISLAM...

TAHLILAH APAKAH DILARANG....? R itual tahlilan merupakan hal yang diada-adakan, yang sama sekali tidak ada dasar dan ketentuannya dal...