Pacaran Dalam Islam
Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah :
Masail fiqh Al Hadistsah
Dosen Pengapu : Moch Marjuki,M.Ag
Disusun Oleh :
NAMA : AMININ
NIM :
10001350
SEKOLAH TINGGI ILMU
TARBIYAH (STIT)
MUHAMMADIYAH KENDAL
2012
- Pendahuluan
Menuju
pembahasan tentang pacaran, agak miris melihat kenyataan yang ada pada jaman
sekarang. Di mana zina ada di mana-mana, baik yang kecil maupun yang besar. Berpacaran seolah sudah menjadi tradisi, menjadi
kebiasaan, menjadi kebutuhan. Tidak berpacaran dianggap tabu dan menjadi aib.
Pandangan “anak muda tidak berpacaran = tidak laku”. Dan ada yang membuat
alasan lebih logis, pacaran dikatakan sebagai wahana penjajakan terhadap calon
pendamping.
TV-TV ramai
menyajikan hiburan-hiburan tentang perzinahan, mulai dari yang pacaran sampai
seks bebas secara vulgar, tentang perzinahan yang dibumbui masalah agama,
dengan maksud menunjukkan kalau zina itu haram.
Di zaman
yang sudah gila ini sering sekali kita jumpai orang-orang yang berpacaran
dijalanan dan dimana-mana, apalagi anak-anak sekolah atau para remaja. Pulang
sekolah tidak langsung pulang melainkan nongkrong dulu dengan pasangannya di
tempat-tempat yang cukup ramai di lewati oleh orang banyak namun orang yang
yang sedang berduaan itu tidak perduli dengan apa yang ada di sekitar, yang
meraka fikirkan cuma syahwat.
Pacaran dalam kaca mata
Islam.
Pacaran
hanyalah istilah yang dibuatkan untuk melegalkan hubungan dua orang lawan jenis
yang bukan mahramnya. Pacaran tidak ada keresmian, secara hukum Negara maupun
hukum Agama. Jadi pacaran tidak ada aturan yang mengikat atau hukum yang
mengikat antara keduanya. Kapan saja, di mana saja pasangan bisa berpisah tanpa
beban dan tanpa aturan.
Dalam
pacaran Islami, laki-laki dan perempuan jarang bahkan hampir tidak pernah
ketemu, apalagi saling memandang, saling bersentuhan. Mereka hanya berhubungan
via surat, atau kalau jaman sekarang sms/ telepon, lebih modern lagi via e-mail
atau chat. Dalam komuniakasi itupun tidak berisi kata-kata mesra layaknya
orang-orang berpacaran, tapi mengingatkan soal ibadah, soal kebaikan,
tausyiyah, dan mutiara-mutiara kata Islami. Jadi dengan begitu zina bisa
dihindari
- Makna pacaran
Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya
adalah
jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik
pacaran juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat,
telepon, menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat,
apel, sampai ada yang layaknya pasangan suami istri.
Pacar adalah kekasih atau teman lawan jenis yang tetap dan.mempunyai hubungan
berdasarkan cinta-kasih. Budaya pacaran merupakan pemborosan
melalui kencan, traktiran, tontonan, kini jalan zina
itu menjadi kebanggaan. Bahkan ada yang minder tidak berpacaran. Malu
gak maksiat, Naudzubillah. Ini terulang dimasa Jahiliyah dimana hukum Allah
tidak menaungi peradaban, ingat pada zaman jahiliyah dulu para suami malu bila
mendapatkan anak perempuan, lalu dikuburkan hidup-hidup. Sekarangpun sama, pada
pacaran seakan moral anak terkubur - masa depan rawan terkubur bersamaan dengan
dampak buruknya di pergaulan. bebas. Pacaran, bertentangan dengan Islam Agama yang mulia dan aturan Allah
yang tinggi pada kehidupan ini.
Pacaran tidaklah
lepas dari bersentuhan, entah dengan cara berjabat tangan, berboncengan di atas
kendaraan, atau berpegangan, berpelukan, berciuman dan lainnya. Memegang dan
menyentuh wanita yang bukan mahram adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama
kita.
Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi
manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga.
Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan
kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah
mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang
rahmatan lil ‘alamin ( pernikahan). Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang
tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat
ini. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran. Berikut adalah
beberapa tinjauan syari’at Islam mengenai pacaran.
- Analisis hukum pacaran.
Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi
identitas yang sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan
percaya
diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum
memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di
kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga
menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang
mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut "pacar".
Dalam Islam, hubungan
antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan
hubungan nonmahram.
1. Hubungan mahram adalah seperti yangdisebutkan dalam Surah An-Nisa 23,
yaitu Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;
anak-anakmu yang perempuan.saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara
bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau,; Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi
maha penyayang..
Maka, yang tidak
termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak
disebutkan dalam ayat di atas.Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang
laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak
dengan putrinya, kakak laki-laki denganadiknya yang perempuan, dan seterusnya.
Demikian pula, dibolehkan bagimahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang
laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa
hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukanauratnya), semisal bapak melihat rambut
putrinya, atau seorang kakak laki-lakimelihat wajah adiknya yang perempuan.
Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari
tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitungmahramnya, misalnya kakak
laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan
yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang
terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi
bibinya dalam pernikahan.
2. Hubungan nonmahram, yaitu larangan
berkhalwat(berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab ( Pengertian hijab yaitu selembar kain yang digunakan untuk menutupi kepala
melingkupi rambut, telinga, leher dan (biasanya) dada. pemakain hijab juga
disertai dengan menggunakan pakaian yang yang menutupi hingga ke ujung tangan
dan kaki mereka ) disamping berjilbab, tidak bisa berpergian
lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya.Ada pula aturan yang lain,
yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, makaseorang perempuan harus
didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang
laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian,
hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam.
Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.
Firman Allah SWT yang artinya,
“Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk.”
(Al-Isra: 32)
.
“Katakanlah
kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya
dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan sebagian pandangannya
dan menjaga kemaluannya …’.”(An-Nur: 30–31)
. Menundukkan pandangan yaitu menjaga
pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpakendali sehingga dapat menelan
merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi.
Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat
lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihatmengulangi melihat
lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata,
“Saya
bertanya kepada Rasulullah saw.tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab
Nabi, ‘Palingkanlah pandanganmu itu!” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi)
.Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang
artinya,
“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina,
kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.”
(Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam
Bukhari danImam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).
“Tercatat
atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya.Kedua mata
zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanyabicara, tangan
zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanyamelangkah (berjalan) dan
hati yang berhazrat dan berharap. Semua itudibenarkan (direalisasi) oleh
kelamin atau digagalkannya.”(HR Bukhari).
Rasulullah saw. berpesan kepada Ali
r.a. yang artinya,
“Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh
padapandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.
” (HR Ahmad, Abu Daud,dan Tirmidzi).
Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita,sebab tiada seorang
laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina
padanya.
Dari
beberapa ayat dan hadist di atas Imam Syafi’i
mengharamkan berpacaran, karena banyak madlorotnya. Karena kita tahu
bahwa Imam Syafi’i itu dalam meminang yang diperbolehkan hanya telapak tangan
dan muka saja. Makanya sangat jelas bahwa pacaran itu tidak diperbolehkan atau haram. Mereka-mereka yang apatis
terhadap alasan-alasan yang dikemukakan oleh orang-orang yang membolehkan
pacaran lebih mengacu pada seks, bahwa dorongan erotis itulah yang menjadikan
kekhawatiran mereka akan terjadinya dampak moral. Hal ini pun diperkuat oleh
banyaknya fakta yang berbicara. Sekalipun ada riwayat bahwa segala ama hanya
dikembalikan pada niatnya, namun demikian mereka bersifat apologis disebabkan
kecenderungan manusia kepada dorongan erotis lebih besar.
D. Dampak Positif dan Negatif Pacaran
Bagi Remaja
Dampak positif maupun negatif dari
pacaran bagi remaja, seperti:
1. Prestasi Sekolah
Bisa meningkat atau menurun. Di dalam hubungan pacaran pasti ada
suatu permasalahan yang dapat membuat pasangan tersebut bertengkar. Dampak dari
pertengkaran itu dapat mempengaruhi prestasi mereka di sekolah. Tetapi tidak
menutup kemungkinan dapat mendorong mereka untuk lebih meningkatkan prestasi
belajar mereka.
2.
Pergaulan Sosial
Pergaulan bisa tambah meluas atau menyempit. Pergaulan tambah
meluas, jika pola interaksi dalam peran hanya berkegiatan berdua, tetapi banyak
melibatkan interaksi dengan orang lainnya (saudara, teman, keluarga, dan
lain-lain).
Pergaulan
tambah menyempit, jika sang pacar membatasi pergaulan dengan yang lain (tidak
boleh bergaul dengan yang lain selain dengan aku).
3.
Mengisi Waktu Luang
Bisa tambah bervariatis atau justra malah terbatas. Umumnya,
aktivitas pacaran tidak produktif (ngobrol, nonton, makan, dan sebagainya),
namun dapat menjadi produktif, jika kegiatan pacaran diisi dengan hal-hal
seperti olah raga bersama, berkebun, memelihara binatang, dan sebagainya.
4.
Keterkaitan Pacaran dengan Seks
Pacaran mendorong remaja untuk merasa aman dan nyaman. Salah satunya
adalah dengan kedekatan atau keintiman fisik. Mungkin awalnya memang sebagai
tanda atau ungkapan kasih sayang, tapi pada umunya akan sulit membedakan rasa
sayang dan nafsu. Karena itu perlu upaya kuat untuk saling membatasi diri agar tidak
melakukan kemesraan yang berlebihan.
5.
Penuh Masalah Sehingga Berakibat Stres
Hubungan dengan pacar tentu saja tidak semulus diduga, jadi pasti
banyak terjadi masalah dalam hubungan ini. Jika remaja belum siap punya tujuan
dan komitman yang jelas dalam memulai pacaran, maka akan memudahkan ia stres
dan frustasi jika tidak mampu mengatasi masalahnya.
6.
Kebebasan Pribadi Berkurang
Interaksi yang terjadi dalam pacaran menyebabkan ruang dan waktu
untuk pribadi menjadi lebih terbatas, karena lebih banyak menghabiskan waktu
untuk berduaan dengan pacar.
7.
Perasaan Aman, Tenang, Nyaman, dan Terlindung
Hubungan emosional (saling mengasihi, menyayangi, dan menghormati)
yang terbentuk ke dalam pacaran dapat menimbulkan perasaan aman, nyaman, dan
terlindungi. Perasaan seperti ini dalam kadar tertentu dapat membuat seseorang
menjadi bahagia, menikmati hidup, dan menjadi situasi yang kondusif baginya
melakukan hal-hal positif
- Penutup
Dari beberapa
pernyataan di atas peulis menyimpulan bahwa pacaran dalam Islam memanglah di
haramkan, karena banyak madhorot yang dihasilkan serta dapat mendekatkan kita
pada perzinaan.
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan
saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan
penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang
budiman pada umumnya.